Liputan6.com, Jakarta - PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembayaran bersama (skema co payment) yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Direktur PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK), drg. Nailufar MARS, menegaskan komitmen Perseroan untuk mematuhi dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan OJK. Nailufar menyebut Perseroan terus berkoordinasi dengan berbagai perusahaan asuransi untuk membahas teknis penerapan kebijakan ini di lapangan.
Tidak ada komentar