Soal Sengketa 43 Pulau di Indonesia, Wamendagri Persilakan Daerah Menggugat

Soal Sengketa 43 Pulau di Indonesia, Wamendagri Persilakan Daerah Menggugat

jpnn.com - SUMEDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mempersilakan setiap pihak daerah yang ingin mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas kepemilikan dari pulau-pulau yang bersengketa baik di dalam provinsi maupun antarprovinsi.

Bima menyebut Kemendagri juga akan memfasilitasi dengan menyediakan mediasi apabila ada daerah yang ingin mengajukan gugatan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya