jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kafe dan restoran kini tidak boleh lagi sembarangan memutar lagu karena pemutaran musik di ruang publik komersial termasuk dalam penggunaan komersial karya cipta yang wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Tidak ada komentar