Kasus ISPA Diprediksi Meningkat di Musim Hujan, Warga Diimbau Terapkan Hidup Sehat
- hari ini, 04.37
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melakukan penyesuaian terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada Januari 2025. Hal tersebut disampaikan dalam surat BEI No.: S-13561/BEI.KEU/12-2024.
Penyesuaian ini sehubungan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Tidak ada komentar