Soal PPN 12 Persen, BEI Lakukan Penyesuaian Awal 2025

Soal PPN 12 Persen, BEI Lakukan Penyesuaian Awal 2025

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melakukan penyesuaian terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada Januari 2025. Hal tersebut disampaikan dalam surat BEI No.: S-13561/BEI.KEU/12-2024.

Penyesuaian ini sehubungan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya