Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan Short Selling di pasar modal dan sedang mengkaji Buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Terkait hal ini, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik menjelaskan dua hal itu yang mendominasi dan itu memang dibutuhkan oleh para stakeholders untuk menjaga confidence di pasar modal Indonesia.
Tidak ada komentar