jpnn.com - TAPIN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, memprioritaskan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 berdasarkan domisili.
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal Disdik Tapin Astry Anggiady Risa menjelaskan penempatan guru PPPK 2024 berdasarkan data domisili yang tercatat di sistem Data Pokok Pendidik (Dapodik) yang menjadi rujukan pemerintah pusat saat proses seleksi.
Tidak ada komentar