SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN

SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus SK Bupati terkait pertambangan di daerah hanya bisa diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain PTUN tidak bisa memutus masalah SK Bupati tersebut. Oleh karena itu, serahkan ke PTUN untuk memutus perkara tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya