Prediksi Sebaran Hoaks 2025, Simak untuk Antisipasi
- hari ini, 08.05
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Yogyakarta - Aplikasi Sirekap ditujukan untuk mempermudah masyarakat dan KPU dalam mendeteksi kecurangan atau kesalahan, khususnya dalam konversi data C-1 dari hasil perolehan suara. Sirekap menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan telah diujicobakan pada Pilkada 2020 dan digunakan secara luas pada Pemilu 2024 silam.
Rencana KPU yang akan kembali menggunakan Sirekap dalam Pilkada 2024 ini mendapat sambutan baik dari Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid. Ia mengatakan untuk menunjang akuntabilitas pelaksanaan Pemilu Sirekap menjadi perangkat yang baik. “Sirekap ini adalah alat yang bagus karena hasil Pemilu menjadi transparan dan semua orang dapat melihat hasil pemungutan suara secara real time, berbeda dengan sebelumnya yang perlu menunggu lama untuk melihat hasilnya,” ucapnya, Rabu 9 Oktober 2024.
Tidak ada komentar