jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah membongkar praktik penipuan daring jaringan internasional bermodus asmara dan investasi atau dikenal dengan istilah pig butchering yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 39 orang sebagai tersangka, termasuk 11 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi bagian penting dalam operasional sindikat tersebut.
Tidak ada komentar