Liputan6.com, Bandung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai penetapan tersangka mantan pegawai Baznas Jabar, TY (44), adalah kriminalisasi whistleblower. Kasus pidana berjalan setelah ia buka-bukaan dugaan korupsi dana zakat. Sisi lain, pimpinan di Baznas Jabar membantah, anggapan demikian tak relevan sebab tak terbukti adanya korupsi uang umat.
Pada 2023, mantan pegawai yang diaku pernah tugas di satuan audit internal itu melaporkan dua dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi dana zakat periode 2021-2023 senilai Rp9,8 miliar, dan dana hibah APBD Pemprov Jabar sekitar Rp3,5 miliar.
Tidak ada komentar