Liputan6.com, Lampung - Harapan Mbah Mujiran (74), untuk terbebas dari proses hukum melalui mekanisme keadilan restoratif belum terwujud. Sidang dengan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, pada Rabu (3/6/2026), batal dilaksanakan sehingga proses hukum terhadap dirinya masih berlanjut.
Padahal sebelumnya, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), Teddy Yunima Danas, menyatakan bahwa Mbah Mujiran telah dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak pada 25 Mei 2026.
Tidak ada komentar