Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak dan Kembali Digelar 3 Maret 2025

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak dan Kembali Digelar 3 Maret 2025

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan obstruction of justice. Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukannya telah ditolak oleh hakim dengan alasan tidak jelas atau kabur.

Sidang praperadilan terbaru dijadwalkan pada 3 Maret 2025, dengan agenda pemanggilan pihak terkait. Praperadilan ini akan menguji sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepada Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku yang masih menjadi buronan sejak 2020.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya