Sidang Perdana Perkara Minyak Mentah Bernilai Rp 285 Triliun, Hardjuno Minta Kejagung Panggil Pemilik 13 Perusahaan

Sidang Perdana Perkara Minyak Mentah Bernilai Rp 285 Triliun, Hardjuno Minta Kejagung Panggil Pemilik 13 Perusahaan

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dan pembangunan nasional Hardjuno Wiwoho menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu segera memanggil pemilik dan pengurus 13 perusahaan nasional yang disebut di dalam dakwaan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang senilai Rp 285 triliun, menyusul penetapan Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam jaringan besar tata kelola minyak tersebut.

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2025, menghadirkan empat terdakwa utama dari internal Pertamina dan anak usahanya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya