Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- hari ini, 03.21
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Mataram - Agus Buntung, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan di Lombok, NTB akan menjalani sidang perdananya pada kamis 16 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Mataram.
Penetapan sidang tersebut muncul pada situs resmi PN Mataram dengan nomor perkara 23/Pid.B/2025/PN MTR dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wita di ruang sidang Tirta.
Tidak ada komentar