Sidang Kasus Perundungan PPDS: Saksi Sebut Tindak Pidana Dipaksakan

Sidang Kasus Perundungan PPDS: Saksi Sebut Tindak Pidana Dipaksakan

jpnn.com, SEMARANG - Persidangan kasus dugaan perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari mengungkap sejumlah fakta baru. Saksi ahli dari Inspektorat Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Galih Ari Sudewo, menyatakan bahwa penarikan dana dari mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak termasuk pungutan liar.

"Pada Pasal 11 Permendikbud No. 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT), ada komponen lain yang bisa ditarik, termasuk biaya pribadi mahasiswa dan kegiatan pembelajaran," jelas Galih di PN Semarang, Kamis (10/7).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya