jpnn.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2019.
Namun, pria kelahiran Yogyakarta itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta pada perkara suap PAW Harun Masiku.
Tidak ada komentar