Sidang Hasto, Tak Terbukti Dalam Kasus Perintangan, Divonis di Perkara Suap

Sidang Hasto, Tak Terbukti Dalam Kasus Perintangan, Divonis di Perkara Suap

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2019.

Namun, pria kelahiran Yogyakarta itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta pada perkara suap PAW Harun Masiku.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya