jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas untuk terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
Tidak ada komentar