Suara.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan agar profesi ojek online (ojol) bisa berstatu pelaku UMKM. Usulan ini akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.
"(Tujuannya) supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas," ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (16/4/2025).
Tidak ada komentar