jatim.jpnn.com, BATU - Pemilik perusahaan otobus (PO) Sakhindra Trans berinisial RW (33) ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan bus yang menewaskan empat orang di Kota Batu.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan terlebih dahulu sopir bus berinisial MAS (30) dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut pada Jumat (10/1).
Tidak ada komentar