jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya kerentanan praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Sumatera Utara. Hal ini terungkap pasca-operasi tangkap tangan KPK terhadap Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting dalam sejumlah proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
Berdasarkan data statistik perkara KPK dari 2004 hingga Juni 2025, terdapat 1.064 kasus korupsi dengan modus suap atau gratifikasi, sementara 423 kasus lainnya terkait pengadaan barang dan jasa.
Tidak ada komentar