Setelah Mahasiswa dan Ormas, Giliran Penerjemah Ikut Gugat UU Bahasa

Setelah Mahasiswa dan Ormas, Giliran Penerjemah Ikut Gugat UU Bahasa

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 16 penerjemah profesional dan satu organisasi jasa bahasa ikut bergabung sebagai Pemohon dalam perkara uji materi UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa).

Hal ini tampak dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/8/2025) dan tercatat dengan nomor perkara 127/PUU-XXIII/2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya