jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi mengamankan sepasang kekasih yang terbukti membuang janin hasil hubungan gelap di kawasan parkir bus PT Ganesha Tirta Raharja, Kawasan Industri Candi, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (25/8).
Kedua pelaku diketahui bernama Fatimah Wilda Sari (22), warga Medan, Sumatera Utara dan Muhammad Nur Rafly (24), warga Indramayu, Jawa Barat.
Tidak ada komentar