Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit

Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit

jpnn.com, SIGI - Seorang pria bernama Ansar, warga Kalukurula Sigi yang berprofesi sebagai wiraswasta mendekam di penjara selama 1 tahun 5 bulan akibat ulahnya menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit.

Tidak hanya itu, Ansar juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 30 Juta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya