jpnn.com, SIGI - Seorang pria bernama Ansar, warga Kalukurula Sigi yang berprofesi sebagai wiraswasta mendekam di penjara selama 1 tahun 5 bulan akibat ulahnya menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit.
Tidak hanya itu, Ansar juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 30 Juta.
Tidak ada komentar