jpnn.com - BEKASI – Seorang oknum ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diberhentikan sementara.
Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial N alias I diberhentikan sementara lantaran terjerat kasus penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Tidak ada komentar