Kekurangan Warga, Desa Ini Bikin Orang-Orangan Sawah Agar Terlihat Ramai
- hari ini, 07.05
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan dua Satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Jumadi dan Indra terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka dua Satpam PT SKB digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Sidang yang digelar pukul 11.00 WIB ini mengagendakan penyerahan kesimpulan dari para pihak. Kuasa hukum dua Satpam PT SKB dan Bareskrim Polri sebagai termohon telah menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim.
Tidak ada komentar