Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR), yang kini menjadi tradisi tahunan bagi pekerja di Indonesia, ternyata memiliki sejarah panjang dan menarik. Perjalanan THR dimulai sejak tahun 1951, di mana Perdana Menteri Soekiman memberikan uang persekot atau pinjaman awal kepada Pamong Pradja (kini dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS).
Pemberian ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS menjelang hari raya. Siapa yang menyangka, kebijakan sederhana ini akan menjadi cikal bakal tradisi THR yang kita kenal sekarang?
Tidak ada komentar