jpnn.com - MALANG – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) ditujukan kepada seluruh ASN PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkup pemkot setempat.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, SE yang akan diterbitkan tentang aturan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) bermain media sosial, khususnya melakukan siaran langsung atau live streaming selama jam kerja demi menjaga kualitas layanan.
Tidak ada komentar