Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menerapkan sistem keamanan baru berbasis Multi-Factor Authentication (MFA) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem ini bertujuan memperkuat perlindungan data di lingkungan layanan digital ASN, termasuk PNS dan PPPK. Pengguna yang tidak segera mengaktifkannya berisiko kehilangan akses layanan digital.
MFA merupakan sistem keamanan dua lapis yang mewajibkan verifikasi tambahan seperti kode OTP dari aplikasi authenticator. Dalam implementasinya, sistem ini akan digunakan pada semua proses login portal ASN Digital. BKN menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mengaktifkan MFA sebelum 14 April 2025.
Tidak ada komentar