SEC Gugat Elon Musk Gara-Gara Gagal Ungkap Kepemilikan Saham Twitter

SEC Gugat Elon Musk Gara-Gara Gagal Ungkap Kepemilikan Saham Twitter

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS) atau the US Securities and Exchange Commission (SEC) menggugat Elon Musk pada Selasa, 14 Januari 2025.

Gugatan itu diduga karena gagal mengungkapkan kepemilikannya atas platform X dahulu bernama Twitter, sebagaimana diharuskan oleh hukum federal yang memungkinkannya untuk membeli saham platform itu dengan harga yang dibuat rendah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya