Sebegini Besaran Duit Gratifikasi Ema Sumarna dan 3 Anggota DPRD Bandung

Sebegini Besaran Duit Gratifikasi Ema Sumarna dan 3 Anggota DPRD Bandung

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Bandung periode 2019 – 2024, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandung Smart City tahun 2023, yang juga menyeret nama eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya