jpnn.com, JAKARTA - KPK menyita uang dari penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK) pada 5 Juni 2026.
“Uang rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis, Jumat.
Tidak ada komentar