Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran

Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran

jpnn.com - BOGOR - Sejumlah guru besar dan praktisi hukum mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 yang dinilai malapraktik dan rawan menjadi bancakan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo MS MPPA di sela-sela diskusi bertajuk “Menghitung Kerugian Lingkungan Dengan Permen LH No 7/2014, Tepatkah?“ di Kampus IPB, Dramaga, Bogor, Jumat (13/12), menekankan kepedulian terhadap lingkungan tak serta merta mengorbankan kepentingan lain, termasuk ekonomi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya