SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu

SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 yang harus diketahui para ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya