jpnn.com - BENGKULU - Seluruh ASN PNS dan PPPK pria di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu diwajibkan mengenakan kebek palak setiap Kamis.
Keharusan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pria menggunakan ikat kepala khas Bengkulu tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Wali Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2025.
Tidak ada komentar