jateng.jpnn.com, SRAGEN - Polres Sragen menetapkan seorang tersangka dalam kasus perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di kawasan wisata Gunung Kemukus.
"Kami dari Satreskrim Polres Sragen berhasil membongkar kasus perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di objek wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, pada Selasa, 11 Maret," ujar Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto di Sragen, Jawa Tengah, Senin.
Tidak ada komentar