Segerombolan OTK Serang Rumah Warga di Semolowaru Surabaya, 2 Orang Terluka
- hari ini, 01.01
- jpnn.com
- 0
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot reklame ilegal di sepanjang Sumbu Filosofi, Kota Yogyakarta pada Kamis (25/7).
Hal itu dilakukan atas dasar Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 6 Tahun 2022 tentang Reklame.
Tidak ada komentar