jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok membongkar 12 bangunan liar yang berada di kawasan Jalan Raya Juanda, pada Kamis (25/6).
Pembongkaran bangunan liar yang telah berdiri selama bertahun-tahun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemkot Depok tersebut dilakukan menggunakan alat berat excavator dan melibatkan sekitar 200 personel gabungan bersama TNI-Polri.
Tidak ada komentar