Satpam PT SKB Laporkan Hakim PN Lubuklinggau ke KY dan Bawas MA

Satpam PT SKB Laporkan Hakim PN Lubuklinggau ke KY dan Bawas MA

jpnn.com, JAKARTA - Tiga Satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau atas dugaan merintangi aktivitas pertambangan resmi mengadukan para hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Ketiga karyawan itu adalah M Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya