Koster-Giri Siap Perjuangkan Rp 500 juta untuk Desa Adat, Demi Budaya Bali Lestari
- hari ini, 21.42
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, KUPANG - Penyidik Polresta Kupang Kota menyatakan dua petugas satpam di PT Pelindo Kupang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap warga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke -3e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel didampingi Kasi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Frangki Lapuisaly saat dikonfirmasi di Kupang, Selasa.
Tidak ada komentar