Sanksi bagi ASN Kota Jogja yang tidak Netral Selama Pilkada 2024

Sanksi bagi ASN Kota Jogja yang tidak Netral Selama Pilkada 2024

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjaga netralitasnya selama perhelatan Pilkada 2024 di Kota Yogyakarta.

Dalam upaya menjaga hal tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 100.3.4/4700/SE/2024 tanggal 10 September 2024 tentang pedoman binwas netralitas bagi ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya