jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ada perbedaan keterangan antara saksi, dan tersangka ketika rekonstruksi kasus kematian Darso (43) warga Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (28/2).
Tersangka AKP Hariyadi tidak mengakui memukuli korban, tetapi hanya menampar menggunakan sandal. Sementara saksi Triyanto menyebut eks Kanit Gakkum Polresta Yogyakarta itu juga meninju korban hingga terjengkang.
Tidak ada komentar