Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris

Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) selesai menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu.

Kuasa hukum pemohon, diberikan kesempatan untuk membuat kesimpulan jalannya sidang di MK selama ini.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya