Sah! Rujak Soto dan Kue Bagiak Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Asli Banyuwangi

Sah! Rujak Soto dan Kue Bagiak Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Asli Banyuwangi

Liputan6.com, Banyuwangi - Kuliner khas Banyuwangi kembali mendapat pengakuan sebagai makanan asli dari Banyuwangi. Rujak Soto dan Kue Bagiak telah mendapat surat pencatatan dari Kementerian Hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menyerahkan surat pencatatan KIK tersebut kepada Pemkab Banyuwangi pada 24 Maret 2025.

Sebelumnya, lima kuliner Banyuwangi telah mendapatkan status sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon. “Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ke depan kita akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi yang lain bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Jumat (16/5/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya