jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar kembali, Kamis (5/6).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar. Sedianya ada dua saksi yang dijadwalkan hari ini tetapi JPU menyatakan hanya satu saksi yang bisa hadir.
Tidak ada komentar