RUU KUHAP Patut Dikritisi, Ada Potensi Gesekan Jaksa dengan Polisi

RUU KUHAP Patut Dikritisi, Ada Potensi Gesekan Jaksa dengan Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Abd. R. Rorano S. Abubakar menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurutnya, RUU itu masih berpotensi tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang bila tidak diatasi dapat mengganggu efektivitas sistem peradilan pidana..

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya