RUU KUHAP Diharapkan Bisa Menutup Peluang Penyalahgunaan Kewenangan

RUU KUHAP Diharapkan Bisa Menutup Peluang Penyalahgunaan Kewenangan

jpnn.com - JAKARTA - Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan tak memberikan peluang superioritas atas penyidikan sebuah perkara oleh lembaga tertentu. Sejumlah pasal yang berpotensi memunculkan penyalahgunaaan kewenangan dikritik keras aktivis dan akademisi.

Wakil Ketua STHI Jentera Asfinawati dalam seminar "RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia” di Kampus UI Salemba, Kamis (20/2), mengkritisi sejumlah pasal yang tertera di draft RUU KUHAP tertanggal 17 Februari 2025 yang beredar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya