Liputan6.com, Semarang - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera dibahas Komisi III DPR RI. Hal ini menyusul surat Presiden (Surpres) Nomor R-19/Pres/03/2025 dari Presiden Prabowo Subianto terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa draf final RUU KUHAP telah siap dibahas.
Tidak ada komentar