jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bakal direvisi lagi. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang ASN yang akan bergulir di komisinya masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik.
Menurut dia, penyempurnaan naskah akademik RUU ASN oleh oleh Badan Keahlian DPR RI, itu dilakukan dengan mengundang para akademisi dan pakar.
Tidak ada komentar