Liputan6.com, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam setelah diamankan dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di tempat hiburan malam First Club, Batam yang vral di media sosial beberapa waktu lalu.
Deportasi dilakukan pada 25 Juni 2025 kemarin melalui Bandara Internasional Hang Nadim, dengan tujuan akhir Vietnam.
Tidak ada komentar