jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo mengambil langkah strategis dalam mengatasi permasalahan sampah dengan membentuk kelompok pengelola sampah berupa bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap kalurahan atau desa.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan DLH Kulon Progo Ade Wahyudiyanto mengatakan bahwa setiap kalurahan wajib memiliki minimal satu kelompok pengelola sampah atau satu bank sampah sebagai upaya mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.
Tidak ada komentar